Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus tangkap dua orang remaja pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) di Jalan Pekon Tugu Rejo, Kecamatan Semaka.
Identitas pelaku kasus Curas di Jalan Pekon Tugu Rejo yang ditangkap adalah berinisial AF (15) dan YG (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Semaka. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa handphone Samsung J2 core warna hitam milik korbannya, atas nama Nadia (14), seorang pelajar, warga Kecamatan Semaka.
Dari penangkapan ini juga terungkap, bahwa ternyata salah satu pelaku yakni AF adalah merupakan pacar korban, yang berperan sebagai otak pelaku Curas, bahkan ia sendiri yang melapor ke polisi berpura-pura menjadi korban. Hingga saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus juga masih memburu 2 rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi Curas modus mengajak jalan-jalan teman wanitanya ini.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pada tanggal 9 November 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan YG seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka YG diamankan pada Kamis, 17 November sekitar pukul 01.15 WIB saat kabur dan sedang berada di Pekon (Desa) Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Atas “nyanyian” YG, ternyata AF yang merupakan pacar korban, ia terlibat sebagai perencana dalam aksi tersebut, sehingga dilakukan tindakan persuasif terhadap keluarganya.
“Tersangka AF diserahkan ke Polres Tanggamus oleh pihak keluarganya pada Senin tanggal 21 November sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (23/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network