Tanggamus.Lappung.COM – Seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Langkah penyelidikan atas informasi dari masyarakat ini, akhirnya Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (45), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
SH ditangkap tanpa perlawanan pada saat berada di rumahnya berikut sejumlah barang buktinya berupa 6 plastik klip sisa pakai dengan berat bruto 0.62 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet, korek, botol aqua tutup berlubang dan 3 handphone.
Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa pelaku pengedar sabu di Kecamatan Wonosobo, yakni SH ditangkap pada Rabu tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis (17/11/2022).
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pihaknya, setelah tim mendapatkan informasi terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu. “Atas informasi masyarakat tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadapnya,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. “Untuk muasal Narkotika yang dikuasasi tersangka sudah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Wahyudi.
Baca Berita Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network