Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang pengedar sabu di Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Identitas pengedar sabu di Pekon Umbul Buah yang ditangkap adalah berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35). Dalam penangkapan ini aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa kedua tersangka tersebut, ditangkap atas informasi masyarakat, yang resah lantaran perilaku keduanya dalam peredaran narkotika di wilayahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi, langsung melakukan langkah penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada saat sedang berada di rumahnya masing-masing, yakni di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur. Kedua pelaku ditangkap terhadap, tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 10 November 2022, sekira pukul 05.30 WIB,” ujar AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Senin (14/11/2022), melalui rilis Humas Polres Tanggamus No :171/IX/HUM.6.1.1/2022/Res Tgms.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network