Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil Tangkap Buronan/DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku Pembobol Rumah. Identitas pelaku yang ditangkap, inisial SP alias Adi (38), pelaku dibekuk polisi atas dugaan kasus Curat (Pencurian dengan Kekerasan).
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa tersangka SP alias Adi merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, atas dasar laporan tanggal 12 Nopember 2021. Yakni atas nama korbannya Nasrudin (37), yang merupakan Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Hasil penangkapan tersangka ini, juga terungkap bahwa selain melakukan Curat modus bobol rumah. Ia juga ternyata pernah diduga melakukan Curas (Pencurian dengan Kekerasan). Dengan modus pemalakan yang berlokasi di jembatan letter S, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Terkait Polsek Kota Agung Tangkap Buronan Pembobol Rumah ini. Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, S.E, M.H. Ia mengungkapkan, bahwa tindak pidana dugaan Curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap. Dengan TKP di rumah korban yang beralamat di RT 01 RW 01 Pekon Teratas, pada Jumat, 12 Nopember 2021 yang lalu.





Lappung Media Network