“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan informasi warga bahwa DPO tersangka berada di kediamannya. Sehingga tersangka ditangkap tadi pagi, Rabu (25/5/2022) pukul 05.30 WIB,” ungkap AKP Sugeng, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Selanjutnya, AKP Sugeng Sumanto menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.
Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nomor Polisi BE 7577 VZ.
“Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri,” jelasnya.
Sambungnya, korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. “Saat itu, tersangka SP berhasil melarikan diri sehingga terhadapnya ditetapkan DPO,” ujarnya.





Lappung Media Network