“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan reward kepada personel yang berprestasi,” ujar AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.
Sambungnya, PTDH kepada dua personel merupakan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kepada personel Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita introspeksi diri. Agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara profesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kapolres Tanggamus.
Kapolres Tanggamus juga berpesan kepada perwira Polres Tanggamus, hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus.
“Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan maupun pelanggaran,” ucapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS




Lappung Media Network