Sementara itu, PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/205/IV/2022 tanggal 8 April 2022 diberikan terhadap Bripka Andi Darmawan Banit Dalmas Sat Samapta Polres Tanggamus. Ia diputuskan PTDH lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian KEP/221/IV/2022 diberikan terhadap Bripka Tri Joko Susilo Bhabinkamtibmas Polsek Semaka. Ia diputuskan PTDH karena melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C tentang Etika Kepribadian dan Etika Kelembagaan.
Untuk diketahui, bahwa Keputusan Kapolda Lampung tentang PTDH dari dinas Polri terhadap kedua bintara Polri tersebut terhitung mulai tanggal 8 April 2022.
Upacara PTDH terhadap kedua personel ini dilaksanakan secara In Absentia karena keduanya tidak hadir dalam upacara. Secara simbolis Kapolres Tanggamus melakukan pencoretan terhadap kedua foto personel tersebut, dengan disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, bahwa atas nama pimpinan memberikan apresiasi kepada personel Polres Tanggamus yang telah berdedikasi atas kinerja dan loyalitas kepada Polres Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS




Lappung Media Network