“Informasi yang kita dapat dari tersangka dia selalu menumpang kepada rekannya yang masih anak-anak. Namun masih kita dalami apakah benar menumpang ataukah bekerjasama dengan rekannya tersebut,” bebernya.
Sambungnya, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit handphone Oppo A15, senjata tajam jenis pisau dan tiga unit motor yakni Yamaha Aerox BE 6548 VE, Honda Beat BE 2161 ZT dan Honda Scoopy BE 6728 UI.
“Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan tersangka sehingga tiga kasus terungkap sekaligus.





Lappung Media Network