Tanggamus – Atas bantuan warga Polsek Kota Agung menangkap Pelaku Jambret di Kota Agung. Identitas pelaku, yakni inisial RH (26) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Dari Penangkapan RH ini, polisi berhasil ungkap tiga laporan Curas lainnya.
Melalui keterangan pihak Kepolisian, bahwa Polsek Kota Agung Polres telah menyelesaikan proses penyelidikan atas ditangkapnya tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret. Pelaku ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RH (26), seorang pengangguran, yang merupakan warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
Terungkap bahwa modus operandi pelaku melakukan kejahatannya. Adalah dengan cara menumpang sepeda motor rekannya, kemudian menjambret/merampas handphone Oppo A15 milik korban. Yakni FS (12) warga Pekon Kota Batu, Kota Agung.
Lokasi penjambretan di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu, saat korban sedang melintasi jalan tersebut. Sehingga korban dengan dibantu para warga melakukan pengejaran. Dalam pengejaran beruntung motor tersangka kehabisan bensin. Dengan demikian pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Kota Agung mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil ditangkap atas bantuan warga yang memergoki kejahatan tersangka yang saat itu motor tersangka kehabisan bensin.





Lappung Media Network