Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon

    Home » Tersangka Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Ditangkap Polisi » Halaman 3

    Tersangka Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Ditangkap Polisi

    by Editor
    21/09/2022
    in Hukum & Kriminal
    Tersangka Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi

    Seorang IRT Inisial WN (40) Tersangka Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi yang Berhasil Ditangkap Polisi. (Humas Polres Tanggamus).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan WN, ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.
    “Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” ungkap Kasat Reskrim.

    Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.

    Iptu Hendra Safuan juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Bendungan Batu Tegi kepada keluarga tersangka, guna proses pemakaman. “Kemarin juga jenazah bayi tersebut telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, dalam keterangannya, WN didampingi sang suami yang terus memeluk dan memberinya semangat, ia mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun ia tidak menjelaskan motifnya melakukan perbuatan tersebut. WN juga mengaku menyesali perbuatannya, bahkan ia sempat menanyakan jenazah putra ketujuhnya itu.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS

    Page 3 of 3
    Prev123
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Bendungan Batu TegiDitangkapHendra SafuanKasat ReskrimPembuang BayiPolres TanggamusTersangka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Tanggamus Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bendungan Batu Tegi

    Next Post

    Penemuan Bayi di Pekon Sukabanjar, Polres Tanggamus Lakukan Identifikasi

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Dua Orang Bandar Koprok di Pekon Tiuh Memon Ditangkap Polsek Pugung

    26/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Seorang Buronan Polda Sumatera Selatan Diringkus Tim Gabungan di Pekon Negeri Ratu

    06/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu di Pekon Kandang Besi

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kebakaran di Pekon Air Bakoman Menghanguskan Satu Rumah Warga, Polsek Pulau Panggung Lakukan Identifikasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bunda Dewi Beri Bantuan Warganya yang Sakit

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUNDA DEWI HARUM Program Inovasi Disdukcapil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran Lahan di Batu Tegi, Polsek Pulau Panggung dan Tim Berjibaku Padamkan Api

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelaku Curas di Jalan Pekon Tugu Rejo Ditangkap Polisi, Otak Pelakunya Pacar Korban

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version