Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki tersebut. Pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi tersebut. Sehingga dilakukan tindakan persuasif dan akhirnya pelaku mengakui membuang anaknya.
Terduga pelaku juga menerangkan bahwa dirinya belum menikah, ia juga mengakui telah dua kali mengalami kehamilan atas perbuatan terlarangnya bersama seorang pria asal Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” ujar Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (28/10/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
