Pada saat korban dan seorang pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh. Lalu diambil oleh salah satu pelaku lainnya, bersamaan dengan itu, salah satu pelaku lainnya lagi, langsung mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter T.
Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta. “Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia melakukan kejahatan bersama 2 rekannya yakni YG (tersangka Curanmor di Masjid Kandang Besi) dan seorang rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya. “Dalam perkara ini, berhasil diungkap 2 tersangka. Sementara 1 rekannya yang membawa kabur motor dan handphone korban masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SP kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan YG yang telah ditahan di Polres Tanggamus dalam kasus Curanmor di Masjid Kandang Besi, Kota Agung Barat kembali akan disidik atas kasus kedua. “Tersangka SP dan YG, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
