“Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,” ujarnya.
Tindak lanjut, atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan memproses selanjutnya. Namun sementara terhadap tersangka, disidik oleh Polres Metro terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman pidanannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DK, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu.
“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013 yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata DK sebelum dibawa ke Polres Metro.
