Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula saat tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Kotamadya Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DK.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.
“Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan Senpira yang ada dalam tas milik tersangka,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
