Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro berhasil menangkap pelaku Pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan mengungkap kepemilikan Senpi Rakitan ilegal. Identitas pelaku yang ditangkap inisial DK (34), warga Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Tim gabungan meringkus DK, karena ia bersama sejumlah rekannya, telah melakukan pembobolan mesin ATM di wilayah Kotamadya Metro. Saat penangkapan ini juga berhasil temukan senjata api (Senpi) rakitan illegal yang dimiliki DK.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H ini. Tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, bahwa pengungkapan Senpira tersebut, terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa.
“Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf via rilis tertulisnya, pada Sabtu (28/5/2022).





Lappung Media Network