Sementara itu, Sri Nilawati Syafi’i Ketua TP PKK Tanggamus mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak. Juga peserta mempunyai pengetahuan menumbuhkan sikap untuk dapat menghargai pendapat anak. Serta memberikan pemahaman tentang penyelesaian masalah anak sesuai dengan ranah dan tempat kejadiannya.
Menurut Sri Nila Wati Syafi’i, adanya sosialisasi KHA ini diharapkan juga memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Anak. “Selain itu untuk menegakkan prinsip-prinsip pengakuan dan martabat yang melekat terutama pada anak-anak yang berlandaskan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian serta mencegah tindakan diskriminasi pada anak di kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Lanjutnya, harapannya dengan diadakannya kegiatan sosialisasi konvensi Hak Anak ini, dapat mewujudkan hak-hak yang diperoleh atau didapatkan oleh anak baik di sekolah, di rumah ataupun dimasyarakat guna melahirkan anak-anak yang sehat, cerdas, ceria serta berakhlak mulia,” tutupnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi Konvensi Hak Anak. Narasumber/Pematerinya adalah Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak atau LPHPA Fasda PATBM Provinsi Lampung Toni Fisher.
Acara ini turut dihadiri Nuraini Hamid Lubis selaku Koordinator Pokja 1, Jajaran pengurus PKK Kabupaten, para OPD terkait, dari Kemenag, Camat dan Uspika Kecamatan, Ketua Pokja 2, 3, dan 4 PKK, para Ketua TP PKK Kecamatan dan Ketua Pokja 1 Kecamatan, dan para Kader Posyandu Remaja.





Lappung Media Network