Tanggamus.Lappung.COM – Lantaran setubuhi siswi SMP di Gisting, seorang pria ditangkap Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tanggamus.
Identitas pelaku yang ditangkap atas kasus setubuhi siswi SMP di Gisting ini adalah
berinisial AS (27). Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban, yang tidak terima anaknya telah dua kali disetubuhi oleh pelaku.
Penangkapan tersangka ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Lokasi penangkapannya di tempat kerja tersangka, yakni di wilayah Kecamatan Gisting.
Atas penangkapan ini terungkap, bahwa tersangka dan korban belum lama saling mengenal, sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan. Fakta lainnya, perbuatan terlarang ini terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka.
Keluarga korban, yakni ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah 2 kali di setubuhi korban. Yaitu di gubuk perkebunan di Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
