“Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sedang dalam penguasaan keempatnya,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, AS dan DA membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.
Usai mereka membeli sabu, kemudian dipecah di rumah NR. Dimana rumah NR dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu.
Di rumah NR tersebut, NR juga melakukan pembelian sabu kepada AS dan DA selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut.
Hal sama juga dilakukan oleh EJ, ia membeli sabu kepada AS dan DA, lalu mengkonsumsi di rumah tersebut dan juga membawa sabu untuk mengkonsumsi di rumah kontrakannya di Pekon Sumanda.
