Lebih lanjut Wabup menyampaikan, terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus, bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.
Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108, dan hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar,” ujar Wabup AM Syafi’i.
Mengakhiri sambutannya Wabup menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan Laporan Hasil Kerja Pansus terkait Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah. “Kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Anggota Pansus ini, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD,” pungkas Wabup.
