Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon

    Home » Rapat DPRD Terkait Laporan Hasil Kerja Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus » Halaman 3

    Rapat DPRD Terkait Laporan Hasil Kerja Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus

    by Editor
    04/06/2022
    in Infonesia, Politik & Pemerintahan
    Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus

    31 Anggota DPRD Tanggamus Menghadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus. (Kominfo Tanggamus).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lebih lanjut Wabup menyampaikan, terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus, bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.

    Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108, dan hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

    “Sebagai Informasi tambahan kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar Rp 10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp 10,5 Miliar,” ujar Wabup AM Syafi’i.

    Mengakhiri sambutannya Wabup menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan Laporan Hasil Kerja Pansus terkait Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah. “Kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Anggota Pansus ini, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD,” pungkas Wabup.

    Page 3 of 3
    Prev123
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: AM. Syafi'iBUMD Bank Syariah TanggamusLaporan Hasil KerjaMujibul UmamPansus (Panitia Khusus)Politik & PemerintahanRapat DPRD TanggamusWakil Bupati Tanggamus
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Siswa Diktukba SPN Polda Lampung Latihan Kerja di Polres Tanggamus

    Next Post

    Peluncuran Pekan Kuliner Mehayu Jejama di Kota Agung

    Related Posts

    Infonesia

    Kebakaran Lahan di Batu Tegi, Polsek Pulau Panggung dan Tim Berjibaku Padamkan Api

    03/09/2023
    Infonesia

    Musibah Kebakaran di Pekon Tegal Binangun, Polsek Sumberejo Lakukan Identifikasi

    27/08/2023
    Infonesia

    Polsek Sumberejo Olah TKP, Terkait Peristiwa Tewasnya Bocah di Pekon Margodadi Akibat Tenggelam di Kolam Ikan

    30/07/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polsek Sumberejo Olah TKP, Terkait Peristiwa Tewasnya Bocah di Pekon Margodadi Akibat Tenggelam di Kolam Ikan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelantikan Himpaudi Tanggamus Dihadiri Bupati Dewi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Polda Study Kelayakan Polsubsektor Ulu Belu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelaku KDRT di Tanggamus Ditangkap Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rapat DPRD Terkait Laporan Hasil Kerja Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelantikan 68 Kepala Pekon di Tanggamus Hasil Pilkakon Serentak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version