Menurut Iptu Bambang Sugiono, saat penangkapan tersangka sempat diwarnai perlawanan, namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
“Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban, sebab dia mengaku dibuat kesal dan dipelototin korban saat kejadian,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan terbadap anak dibawah umur berdasarkan keterangan pelapor, terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kejadian bermula saat korban DY, sedang bermain handphone di teras depan rumahnya, lalu datang RAF bertanya kepada korban terkait belajar ngaji di tempat Nurhidayati selaku orang tua korban.
