“Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 inch dan 1 unit TV LCD 24 inch, senilai Rp 15.200.000, selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang,” ujar Kapolsek Talang Padang.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 inch dan 24 inch merek Polytron. Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, peran mereka masing-masing adalah AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban, sementara FA bertugas mengawasi sekitar. “Berdasarkan keterangan mereka, FA, RF dan DPO YA bertugas masuk ke toko korban. FA mengawasi sekitarnya,” tuturnya.
Ditambah Kapolsek, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga juga mengaku mencuri jam, emas dan Handphone ditoko lainnya.
“Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
