“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.750.000, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada tanggal 20 Mei 2022,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka bahwa ia memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk melalui jendela ruang tengah rumah korban.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Oppo A83 ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui melakukan pencurian itu seorang diri. Lantaran dirinya tidak memiliki handphone bersamaan tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
“Saya curi handphone korban karena pengen punya hp, kalo burungnya saya jual Rp 50.000, untuk beli rokok,” kata RN di Mapolsek Pulau Panggung.





Lappung Media Network