“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Pulau Panggung berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan barang bukti. Sehingga RN ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin Jumat (27/5/22) pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Sabtu (28/5/22).
Kapolsek menjelaskan kronologis pencurian, bahwa pencurian terjadi pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Sinar Baru, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan. Kejadian pencurian diketahui korban ketika ia pulang dari kebun bersama suaminya.
Korban merasa curiga, sebab pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Sehingga saat ia telah masuk ke rumahnya dan memeriksa, ia tidak mendapati handphone miliknya merk Oppo A83 warna gold yang semula terletak di dalam lemari ruangan tengah.
Tak hanya kehilangan handphone, korban juga kehilangan seekor burung kutilang yang berada di kandang dalam rumah. Korban semakin yakin telah terjadi pencurian, sebab pada jendela rumahnya terdapat jejak kaki.
