Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Polsek Pugung berhasil Tangkap Pelaku Jambret Ponsel. Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret.
Peristiwa perampasan Ponsel ini korbannya merupakan anak berusia 9 tahun, yang tempat kejadiannya di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan barang bukti. Juga mengidentifikasi seorang pelaku lain yang merupakan eksekutor serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait Polsek Pugung Tangkap Pelaku Jambret Ponsel ini. Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, yang merupakan seorang pelajar. Ia merupakan tersangka dugaan Curas modus jambret. Sementara itu korbannya anak 9 tahun bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa tanggal 5 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasinya tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
