Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pugung telah melakukan Fasilitasi Rembuk Pekon terkait adanya komplain (pengaduan) warga kepada Kepala Pekon Sinar Agung. Pengaduan ini dilakukan oleh perwakilan warga Pekon dengan melayangkan surat aduan terkait beberapa permasalahan di Pekon Sinar Agung kepada Polres Tanggamus.
Surat Aduan itu berisikan:
1. Aset berupa tenda tarup beberapa unit yang diduga untuk kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.
2. Penunjukan lembaga desa/RT dilakukan oleh Kakon Sinar Agung tanpa melalui musyawarah masyarakat.
3. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah masyarakat.
4. Tidak ada pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang telah mengundurkan diri dan sudah hampir 2 tahun tidak dilaksanakan reorganisasi, berakibat keanggotaan BHP tidak lengkap.
Surat tersebut adalah bentuk ketidakpuasan pelapor, sebab pelapor sudah pernah mengajukan pelaporan kepada pihak Kecamatan Pugung pada tanggal 27 April 2022, namun pelapor merasa tidak ada tanggapan. Atas hal itu, Polres Tanggamus melalui Polsek Pugung mengambil langkah membantu penyelesaian permasalahan tersebut dengan mempertemukan semua pihak terkait.
Setelah dipertemukannya semua pihak, kemarin Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Pugung, akhirnya disepakati permasalahan diselesaikan melalui rembuk pekon. Rembuk pekon ini dihadiri Camat Pugung Ahmad Yani Halim, Sekcam Pugung Zulkarnain, Kasi Pemerintahan Eka Kurniawan, Kepala Pekon Sinar Agun Munzir dan pembuat surat perwakilan warga Sinar Agung bernama
M. Ikballuddin.
Sementara itu dari pihak Polsek Pugung hadir Ipda Tjasudin (Kanit Binmas), Kanit Intelkam Aipda Firdaus Azmi (Kanit Intelkam) dan Aiptu Yusmantoni (Bhabinkamtibmas Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung).
