Kakon Sinar Agung juga akan segera mengadakan musyawarah pembentukan RT dengan tetap berlandasan Permendagri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Kakon Sinar Agung akan segera melaksanakan musyawarah terkait TPK dengan tetap berpedomanan dengan Perbup Tanggamus No. 32 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terkait BHP yang kosong, Kakon Sinar Agung akan segera membuat surat kepada Bupati Tanggamus untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah pekon perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong dengan melalui musyawarah pekon.
“Pelapor juga berterimakasih karena laporannya sudah ditanggapi dan menyetujui hasil musyawarah/rembuk. Namun ia mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali, jika terjadi kembali maka pelapor akan melakukan somasi,” tutup Kapolsek Pugung.
