Lalu terkait TPK sesuai Permendagri no 20 Th 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pada pasal 3 ayat (3) bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD. Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri dari, Sekdes, Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan.
Kemudian berdasarkan keterangan Munzir selaku Kakon Sinar Agung, bahwa terkait aset tarup, bermula pada saat Kakon di lantik, tarup tersebut ada 8 unit namun yang layak hanya 4 unit, sementara 4 lain sudah tidak layak pakai.
Selanjutnya, yang tidak layak tersebut besinya dipergunakan Kakon untuk dijadikan tiang atap garasi mobil ambulans pekon, sebab mobil ambulans pekon sebelumnya di parkirkan di Balai Pekon. Mobil ambulans di buatkan garasi di rumah Kakon untuk keamanan mobil dan tidak mengganggu aktivitas di Balai Pekon.
Kemudian berdasarkan keterangan pelapor M. Ikballuddin bahwa tujuannya melayangkan surat aduan adalah murni hanya untuk memajukan pekon bukan menjustisifikasi Kepala Pekon.
Kapolsek mengungkapkan, hasil dari rembuk pekon tersebut Kakon Sinar Agung siap mengganti dan mengembalikan tarup aset pekon yang telah digunakan untuk atap garasi mobil ambulans pekon.
