“Rembuk pekon ini sebagai tindak lanjut surat aduan komplain warga masyarakat Pekon Sinar Agung ke Kapolres Tanggamus tertanggal 5 Juli 2022,” ungkap Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Sabtu (16/7/2022).
Terkait Polsek Pugung Fasilitasi Rembuk Pekon ini, Kapolsek menjelaskan, dalam rembuk pekon tersebut, berdasarkan keterangan Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan bahwa terkait Tarup agar pekon mengembalikan.
Lalu, terkait BHP agar pekon segera ajukan segera membuat surat kepada Bupati Tanggamus untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah pekon perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong.
Kemudian terkait RT, agar pekon segera laksanakan musyawarah pembentukan RT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait TPK dijelaskan bahwa sesuai dengan Perbup Tanggamus No.32 th 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon. Harus sesuai dengan pasal 7 ayat (4) bahwa TPK ditetapkan oleh Kepala Pekon dengan Surat Keputusan Kepala Pekon. Pasal 7 ayat (2) bahwa TPK minimal 3 orang dan maksimal 5 orang terdiri dari unsur pemerintahan pekon dan lembaga kemasyarakatan pekon.
