Lantas sekira pukul 4.00 WIB, korban bangun dan mendapati jendela rumahnya sudah terbuka secara paksa. Kunci gerendel telah rusak dan pintu rumah terbuka, serta laci warung pun terbuka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian rokok berbagai merek dan uang, jika ditaksir kerugian senilai Rp 2,650 juta dan melaporkan ke Polsek Limau,” terang Oktafia.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil didapat dari penangkapan tersangka, berupa satu obeng panjang dan lampu senter sebagai alat yang digunakan tersangka.
Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan terdiri enam bungkus rokok merek Surya 16, 10 bungkus rokok merek Surya 12, dua bungkus rokok merek Class Mild,
Lalu lima bungkus rokok merek Surya Pro merah, dua bungkus rokok merek Surya Pro putih, dua bungkus rokok merek Sampoerna Mild. Jumlah-jumlah tersebut adalah sisa rokok yang bisa diamankan sebagai barang bukti.
Ditambahkan Kapolsek, hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Ternyata sudah pernah mencuri di tempat tersebut dan ini yang kedua kalinya. Serta satu lagi pernah mencuri di tempat lain.
“Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
