Lebih lanjut, Kapolsek Limau menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, pada Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar jam 08.00 WIB, bermula korban baru selesai gotong royong memperbaiki jalan ke kebun. Kemudian korban kembali ke gubuknya, di Umbul Banjar, Pekon Unggak, Kelumbayan Barat.
Sesampainya di gubuk kebunnnya, korban melihat kondisi pakaian yanga ada dalam gubuk sudah berantakan. Karena curiga ia mengecek di sekeliling dan mendapati bahwa sebuah senapan angin, jam tangan Seiko dan sebilah golok telah hilang.
Lalu korban juga mendatangi gubuk kedua yang ada di ladang milik korban, berjarak 500 meter dari gubuk pertama, korban tidak lagi mendapati handhone Oppo A5S warna hitam miliknya.
Selanjutnya, korban menanyakan kepada saksi tetangga kebunnya. Menurut tetangganya, bahwa ia melihat IW membawa senapan angin mirip dengan milik korban, sehingga korban dan keluarganya melakukan pecarian terhadap IW. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek Limau juga mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap beberapa hari usai beraksi, tepatnya pada Minggu tanggal 9 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika pelaku diamankan oleh saksi Sadmad karena pelaku diketahui menguasai barang korban berupa handphone dan jam tangan. “Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di gubuk korban, namun sebagian barang milik korban telah dijual,” ungkap AKP Oktafia Siagian.
Kapolsek Limau menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
