Kasi Humas mengungkapkan, isi dalam perdamaian tersebut sebagai berikut:
1. Pihak pertama telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak kedua.
2. Setiap permasalahan yang timbul dari pihak pertama, pihak kedua dan pihak pihak terlibat dengan dan atau sebaliknya dari awal sampai dengan saat ini dinyatakan selesai.
3. Bahwa atas terjadinya perselisihan tersebut pihak pertama, pihak kedua dan pihak-pihak terlibat dinyatakan untuk berdamai, saling memaafkan dan saling melupakan masalah tersebut.
4. Bahwa pihak pertama, pihak kedua, dan pihak yang terlibat dengan ini juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan Hukum satu sama lain baik tuntutan Hukum Pidana maupun Gugatan Perdata.
5. Para kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Perdamaian tanpa adanya paksaan dari manapun.
Dijelaskan Kasi Humas, rembuk pekon tersebut berdasarkan laporan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana perusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-120/IV/2022 /LPG/RES
TGMS/SEK LIMAU, tanggal 26 April 2022 yang dilakukan oleh pihak ke-2 terhadap pihak ke-1, yang terjadi di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan.
Kemudian, surat perintah tugas, permohonan pencabutan laporan pihak ke-1 bernama Thohmi (58) warga Dusun Sukarame, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Adapun pihak ke-2 diantaranya M. Zarkoni (27), Sahri (43), Bahridi (46), Rusdi (46), Khamli (43), Salim (48) dan Al Habib (30). Mereka seluruhnya merupakan warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Atas terselenggaranya kegiatan Rembuk Pekon ini, Kasi Humas menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan melalui rembuk pekon sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah melalui rembuk pekon dan diharapkan kedua pihak ke depannya dapat kembali menjalin silaturahmi yang baik seperti biasa,” tutupnya.





Lappung Media Network