Tanggamus.Lappung.COM – Aparat Polsek Kota Agung Tembak seorang Residivis pada bagian kaki kanannya, karena melakukan perlawanan kepada aparat hukum. Identitas residivis tersebut berinisial DS alias Dede (28), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, ia mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung. Kejadiannya pada Senin, (20/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB, adapun pelapor bernama, Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur,” kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (22/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil dan obeng. “Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan dipakai sebagai alat kejahatan,” tutur Kapolsek Kota Agung.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada diruang rawat inap Perinatologi RSUDBM. Sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP sambil dicas.
