Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian. “Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp 1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Sugeng Sumanto.
Atas kesigapan petugas dalam tempo 8 jam setelah korban melapor, pelakunya berhasil ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS. Dua rekan pelaku yang telah diidentifikasi masih dalam pengejaran.
Kapolsek Kota Agung selanjutnya mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung, termasuk aksi pencurian bengkel di Pekon Terbaya sekitar sebulan lalu. Terungkap juga bahwa DS alias Dede merupakan residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus Curat baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Dalam pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya,” ungkap Kapolsek Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tutupnya.





Lappung Media Network