Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia telah 3 kali melakukan dugaan aksi Curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS.
Atas perbuatannya diduga bersama-sama melakukan Curat, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka SP, bahwa ia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri dan telah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung. “Udah 3 kali, pernah dikasih 150 ribu sama dia,” ucapnya.
SP juga mengakui, pernah melakukan pemalakan bersama rekan-rekannya di jalan leter S BNS dan mendapatkan uang Rp1 juta. “Kalo yang di leter S dikasih Rp1 juta,” tutupnya.
