“Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp 50 juta dihargai Rp 25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas hal kasus ini, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal. Apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.
Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. “Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya Kasat Reskrim.
