“Lokasi Sekolah SDN Banding itu juga tanpa adanya pagar pembatas, sehingga memudahkan akses para penyalahguna narkoba masuk ke area sekolahan tersebut,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan, untuk mencegah hal serupa tidak terjadi lagi. Pihak Uspika, Pekon dan pihak sekolah akhirnya sepakat untuk merobohkan bangunan bekas perumahan yang tidak lagi terpakai tersebut. “Kemarin Kamis, 24 November 2022, gedung yang tidak terpakai itu akhirnya dirobohkan atas kesepakatan Uspika, pekon dan pihak sekolah,” imbuhnya.
Kasi Humas juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk melakukan pemagaran terhadap area sekolah. Sebab selain dapat mencegah hal serupa terjadi lagi, juga lokasi sekolah yang berada di pinggir jalan raya sangat rawan terjadinya kecelakaan terhadap para pelajar. “Harapan kepada pemerintah dapat dipagar sehingga dapat mencegah gangguan Kamtibmas di area sekolah tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Kepala SDN 1 Banding, Kecamatan BNS, Eka Medasari, bahwa ia mengetahui adanya alat hisap sabu dan puluhan klip bekas pakai, setelah memeriksa gedung bekas rumah dinas guru. “Saya baru menjabat kepala sekolah, jadi saya memeriksa. Saya lihat barang-barang itu kemudian melapor ke Kepala Pekon dan Polsek,” ujarnya.
Eka Medasari juga mengatakan, berdasarkan informasi guru-guru lama, bahwa memang aktifitas para pelaku menggunakan sabu diduga sudah lama terjadi, namun para guru tidak berani melapor. “Info guru-guru sudah lama tempat tersebut dipakai menyalahgunakan sabu, itu kan terlihat banyaknya plastik bekas pakainya,” katanya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
