“Tersangka AD ditangkap pada pukul 12.30 WIB tidak jauh dari TKP, rekannya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Blok 8 Pekon Gisting Bawah sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Kasi Humas juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa mereka dari arah Batu Kramat menuju Gisting mencari sasaran ketika warga melaksanakan salat jumat, ketika melihat motor korban tanpa pengawasan, sebab korban telah berangkat ke masjid disitulah tersangka melakukan Curanmor.
“Untuk peran masing-masing, tersangka AD selaku eksekutor dan RS berperan mengawasi lokasi sambil berpura-pura menelpon diatas motor yang mereka bawa,” ungkapnya.
Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan AD, bahwa ia juga pernah melakukan Curas Jambret di wilayah Kota Agung. Kini para pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Pada Kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengamanan terhadap kendaraanya dengan melakukan kunci ganda saat meninggalkan kendaraan guna mencegah kejadian serupa.
