Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, bahwa tujuan digelarnya Operasi Zebra adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta angka fatalitas. “Tentunya setelah pelaksanaan operasi ini diharapkan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” harapnya.
Kemudian Kasi Humas menjelaskan, bahwa sasaran prioritas yang menjadi target operasi yakni sebanyak 7 sasaran, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang.
3. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengemudi tidak menggunakan safety belt. 5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menurut Kasi Humas, bahwa mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 diutamakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, di wilayah hukum Polres Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik, maka penindakan bagi yang melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam 7 sasaran prioritas, maka akan tetap ditindak secara tilang manual. “Tilang manual tetap diberlakukan, mengingat di Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik,” katanya.
Pada Kesempatan ini, Kasi Humas juga meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta membiasakan diri mematuhinya demi keselamatan diri atau bersama. “Tingkatkan kesadaran berlalu lintas, kami harap masyarakat selalu patuh sehingga diharapkan selalu selamat di perjalanan,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
