Dari penangkapan ZA polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 buah pelat Nomor Polisi B 3073 NEV. Hal ini sesuai dengan laporan dari korban. Saat melapor korban menyerahkan bukti selembar STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Sriwedari, Pekon Gisting Atas. Kejadian bermula saat korban Herdian, warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang sedang berada di kebunnya.
Saat itu korban meletakkan sepeda motor Honda Revo B 3073 NEV di dalam gubuk miliknya, namun ketiga hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka.
Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, ia sangat kaget karena sepeda motornya telah raib dari dalam gubuk tersebut. Korban lalu melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya. “Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya, lalu korban melapor ke Polsek Talang Parang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp 7 juta,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa saat ini tersangka dan barang buktinya telah ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network