Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah. Kemudian mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 4 juta.
Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi. Pelaku membobol jendela rumah. Lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp. 5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga. Lalu menjebol jendela, kemudian mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp. 4 juta.
“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
