Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H. Mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
Laporan itu diantaranya, tanggal 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya, laporan tanggal 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama korbannya Aliza (27). Kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center, Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Minggu (16/1/2022).
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah. Juga speaker aktif sharp, televisi sharp milik korban Apriyadi dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza.
“Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatussadiah,” ujarnya.
