Iptu Juniko juga menjelaskan, kronologis kejadian, yakni pada Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 16:45 WIB, bermula korban mengantar ibunya ke pasar Wonosobo di Pekon Sinar Saudara, menggunakan sepeda motor, lalau memarkir kendaraannya di tempat parkir depan ruko pasar setempat.
Korban selanjutnya duduk tidak jauh dari sepeda motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter. Lalu selang waktu beberapa detik datang 2 sepeda motor yang dikendarai oleh 4 orang pelaku yang memarkirkan sepeda motor bersebelahan dengan motor korban.
Dua orang dari pengendara sepeda motor yang baru datang duduk diatas sepeda motor milik orang tersebut dan menutupi pandangan korban ke arah motor miliknya. Namun dalam tempo 10 menit korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. “Setelah menyadari terjadinya Curanmor dan mengingat wajah pelaku, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian Rp12 juta,” ungkap Iptu Juniko.
Kapolsek Wonosobo juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing, yakni sebagai eksekutor merusak kunci motor korban, tersangka DB menghalangi pandangan dan dua lainnya berperan mengalihkan perhatian korban.
“Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban,” ujar Kapolsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo menambahkan, untuk saat ini tersangka DB dan semua barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 3 rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO sebab sudah meninggalkan Wonosobo. “Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DB bahwa ia berperan membawa sepeda motor ketika rekannya berhasil menggasak motor korban untuk disembunyikan. “Saya yang bawa, temen saya yang eksekusi. Niatnya motor mau dijual dan uangnya untuk dibagi,” ujar DB.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
