Iptu Hendra Safuan menambahkan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya dimulai pukul 17.00 WIB. Pelaku menunggu korban di Jalan Tulung Asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat.
Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban akan memperlambat laju kendarannya. Saat korban memperlambat laju kendaraannya, disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. “Lalu pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban, mengambil handpone dan uang korban,” kata Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka AS berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan AS bahwa ia ikut dengan rekannya melakukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi untuk membeli susu anak keduanya. “Saya terdesak kebutuhan ekonomi untuk beli susu anak, makanya saya ikut melakukan kejahatan bersama mereka,” ujar AS di Mapolres Tanggamus.
Atas ditangkap dirinya oleh polisi, AS mengaku ia baru sekali melakukan aksi kejahatan dan sangat menyesali perbuatannya. “Saya baru sekali ini, saya menyesal,” kata AS sesaat sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
