Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan, dari tangan pelaku AS turut diamankan barang bukti berupa sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu.
Menurut Iptu Hendra Safuan, kronologis kejadian kasus ini, bermula pada Jumat, 31 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB, korban keliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan dan hendak kembali ke Semaka pada pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di Jalan Tulung Asahan, korban dihadang 3 orang pelaku, dengan menodongkan Sajam dan merebut sepeda motor. Serta menggeladah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban. “Para pelaku membawa kabur 3 buah handpone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta dan sepeda motor, sehingga korban mengalami kerugian Rp32 juta,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa tersangka AS ditangkap saat ia hendak pulang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya. Lalu oleh salah satu keluarga korban dipergoki saat melintas di Pekon Sidomulyo.
Tersangka AS sebelumnya diamankan di rumah Kepala Pekon Karang Agung, Semaka. Selanjutnya dibawa ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi. Sehingga terungkap 2 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. “Untuk kedua pelaku yang masih buron, saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308 Presisi. Kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindakan tegas,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
