“Saat penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti di dapur rumahnya,” ujar AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia bersama dua rekannya telah mengkonsumsi sabu sebelum digrebek. Namun dua rekannya tersebut telah meninggalkan rumah sebelum penggerebekan.
“Terhadap kedua rekannya, masih dalam pencarian sebab tidak ditemukan di rumahnya masing-masing,” ungkap Kasatresnarkoba.
Kemudian AKP Deddy Wahyudi mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
