Lebih lanjut Kasatresnarkoba mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone. “Barang bukti Narkotika diamankan berada di atas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” kata Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli senilai Rp 700 ribu. Diduga separuhnya akan dijual, dan sisanya dipakai oleh mereka. “Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka TR, bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan cara membeli sebesar Rp 700 ribu kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. “Saya beli Rp 700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” ujar TR.
TR mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu. Ia memakai sabu dari hasil penjualan atau keuntungan menjual barang haram tersebut. “Sudah 4 tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai,” katanya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
