Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah berupa 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, dan alat hisap sabu.
Serta 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone. “Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” kata AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba menambahkan, berdasarkan keterangan sementara pelaku, bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. “Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” imbuh Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
