Tanggamus.Lappung.COM – Seorang Residivis Pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Agung berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Identitas pelaku yang diringkus berinisial LM (35) warga Lingkungan Pantai Laut Kecamatan Kota Agung.
LM ditangkap saat berada di rumahnya, dari proses penangkapan ini berhasil diamankan berbagai barang bukti. Melalui penggeledahan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang buktinya.
Terkait penangkapan Pengedar Narkoba di Kota Agung ini, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Mengungkapkan, bahwa terduga LM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumahnya telah terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan. Ternyata benar sehingga terduga tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti yang ada.
“Terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis (5/5/2022) pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Jumat (6/5/2022).
Sambungnya, adapun barang bukti yang ditemukan pihaknya berupa 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1.41 gram, 2 alat hisap, 9 sedotan plastik, 3 kaca pirek, 2 handphone, dompet warna hitam, jarum pentol dan sebilah pisau badik.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal narkotika yang dimikiki LM. Hal ini guna mengungkap jaringan yang memasok sabu kepadanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
