“Berdasarkan keterangan Dahlina, ia mengenali baju dan sarung golok yang ditemukan, bahwa mayat tersebut adalah Sodri bin Cikwi, berusia 37 tahun, alamat Pekon Padang Manis,” ungkap Iptu Juniko.
Tindak lanjut, atas pengakuan Dahlina, sambung Kapolsek, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak RSUDBM dan melakukan tes DNA terhadap jenazah tersebut dengan mengirimkan sampel bagian tubuh dan pembanding dari keluarganya.
“Adanya pengakuan dari pihak keluarga, hanya sebatas informasi, belum dapat dinyatakan orang tersebut, menunggu keluarnya hasil tes DNA dan mayat tersebut masih disebut Anonim,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya juga belum dapat menyimpulkan terkait penyebab kematian, mengingat jenazah korban dalam keadaan tidak utuh sehingga belum diketahui penyebab kematian korban. “Untuk penyebab pasti kematian korban belum diketahui pasti mengingat kondisi jenazah yang sudah tidak utuh tersebut,” tuturnya.
“Saat ini jenazah anonim tersebut, telah dimakamkan oleh keluarga Daimah dan Dahlina di pemakaman umum Pekon Padang Manis,” pungkasnya.





Lappung Media Network