Tanggamus.Lappung.COM – Kasus pemerkosaan di Tanggamus kembali lagi terjadi. Kali ini modusnya, korban diancam memakai senjata tajam dan diancam akan menyebarkan foto setengah badannya.
Berikut ini Siaran Pers Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polres Usut Kasus Pemerkosaan di Tanggamus Dengan Modus Ancaman:
Seorang pria 23 tahun berinisial AR warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus atas persangkaan dugaan perkosaan disertai pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. Mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Januari 2021. Korban, sebut saja Bunga, seorang gadis 22 tahun, warga Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus, kemarin Minggu (9/1/2022),” ungkap Iptu Ramon Zamora. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Senin (10/1/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan. Terjadi pada Kamis (6/1/2022), sekira pukul 15.00 wib. Bertempat di salah satu hotel di Kota Agung.
